Lembaga Sertifikasi Profesi Lembaga Sertifikasi Profesi Indonesia
LSP Indonesia
Pemegang Sertifikat
Skema Sertifikasi
Tempat Uji Kompetensi
Asesor Kompetensi
Proses Uji Kompetensi LSP Indonesia
Pendaftaran
Tahapan pengisian form registrasi APL 01 dan Asesmen Mandiri. Calon peserta mengajukan permohonan dengan menguupload bukti-bukti pendukung dan menyatakan dirinya kompeten pada skema sertifikasi yang akan di ujikan
Uji Kompetensi
Proses penggalian kompetensi seseorang melalui perangkat asesmen yang telah di siapkan oleh LSP, baik melalu metode lisan, tulisan, wawancara, studi kasus, cek portofolio atau observasi praktek.
Pra Asesmen
Permohonan menjadi peserta di terima oleh admin LSP / TUK untuk selanjutnya di verifikasi. Kemudian dilakukan Asesmen oleh asesor yang sudah di tugaskan oleh LSP terhadap permohonan tersebut.
Keputusan Asesmen
Asesor kompetensi memberikan rekomendasi terhadap uji kompetensi yang telah di lakukan. Hasil rekomendasi akan di umumkan pada saat itu juga dan asesi bisa menyatakan banding terhadap keputusan tersebut.
Penjadwalan
LSP akan melakukan verifikasi terhadap TUK yang akan menyelenggarakan uji, untuk kemudian menetapkan jadwal uji kepada peserta / asesi yang telah memenuhi syarat administrasi dan lolos pra asesmen.
Keputusan Pleno
Komite teknis melakukan rapat pleno terhadapa hasil rekomendasi asesor. Untuk selanjutnya mengeluarkan keputusan yang salah satunya adalah surat perintah penerbitan sertifikat.
